Rabu, 12 Februari 2014

PERLUNYA PEMBINAAN USAHA PERKEBUNAN DALAM RANGKA MENINGKATKAN KINERJA PERKEBUNAN BESAR SWASTA DI PROPINSI BENGKULU



PERLUNYA  PEMBINAAN USAHA PERKEBUNAN DALAM RANGKA    MENINGKATKAN KINERJA PERKEBUNAN BESAR SWASTA
DI PROPINSI BENGKULU

Landasan Hukum:

1.    Undang undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan
2.    Undang undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
3.    Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan
4.    Perautran Menteri Pertanian Nomor 07 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penilaian Usaha Perkebunan
5.    Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta kedudujkan Gubernur sebagai wakil Pemerintah di Wilayah Propinsi.
  
     Tujuan.  Pembinaan Usaha Perkebunan di Propinsi Bengkulu antara lainbertujuan :
·         Mengetahui kinerja Usaha Perkebunan
·         Mengetahui kepatuhan usaha perkebunan terhadap peraturan dan ketentuan yang berlaku
·         Mendorong usaha perkebunan untuk memenuhi baku teknis usaha perkebunan dalam memaksimalkan kinerja usaha perkebunan
·         Mendorong usaha perkebunan untuk memenuhi kewajibannya sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku.
·         Penyusunan Program dan kebijakan pembinaan usaha perkebunan
Penggunaan Tanah untuk Usaha Perkebunan. Dalam rangka penyelenggaraan  usaha perkebunan, kepada pelaku usaha perkebunan sesuai dengan kepentingannya dapat diberikan HAK atas tanah yang diperlukan untuk usaha Perkebunan berupa Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan/atau Hak pakai sesua dengan peraturan dan perundang-uandangan.
Penggunaan tanah untuk usaha perkebunan, luas maksimum dan luas minimumnya ditetapkan oleh Menteri, sedangkan pemberian Hak atas Tanah ditetapkan oleh Instansi yang berwenang di Bidang Pertanahan.
Hak Guna Usaha untuk usaha Perkebunan diberikan dengan jangka waktu paling lama 35 tahun, selanjutnya HGU dapat diusulkan dihapus bila tidak dimanfaatkan sesuai dengan rencana yang di persyaratkan dan ditelantarkan selama 3 tahun berturut-turut.

Pentingnya Perizinan Usaha Perkebunan dalam Pengembangan Usaha Perkebunan di Bengkulu. Izin Usaha Perkebunan merupakan merupakan izin tertulis dari pejabat yang berwenang dan wajib dimiliki oleh perusahaan yang melakukan Usaha Budidaya Perkebunan. Adanya perizinan yang tertib diharapkan dapat mendukung pendapatan daerah dan kinerja perusahaan perkebunan. Usaha Budidaya tanaman Perkebunan dengan luasan ≥ 25 Hektar dan memiliki unit pengolahan hasil dengan kapasitas olahannya ≥ dengan kapasitas paling rendah wajib memiliki izin usaha perkebunan (IUP) dan izin usaha diberikan oleh Gubernur, Bupati/Walikota. Untuk dipahami bahwa usaha pengolahan hasil harus dapat menjamin ketersediaan bahan bakunya melalui kebun sendiri atau bermitra dengan pekebun. Khusus Indusatri Pengolahan Hasil Kelapa Sawit untuk mendapatkan izin usaha Perkebunan – Pengolahan harus dapat memenuhi paling rendah 20 % kebutuhan bahan bakunya dari kebun yang diusahakan sendiri. Bagi Perusahaan yang telah memiliki IUP atau IUP-B wajib membangun kebun masyarakat paling rendah 20 % dari total areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan dan ini dapat dilakukan melalui pola Kredit, Hibah atau bagi hasil.Pembangunan Kebun untuk masyarakat tersebut dilakukan bersamaan dengan membangun kebun yang diusahakan oleh Perusahaan dan harus diketahui oleh Bupati/Walikota. IUP, IUP-B atau IUP-P dimana lokasi areal budidaya dan/atau sumber bahan bakunya berada dalam satu wilayah Kabupaten/Kota diberikan oleh Bupati/Walikota. Sedangkan bila lokasi atau sumber bahan bakunya berada pada lintas wilayah Kabupaten/Kota maka izinnya diberikan oleh Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Bupati/Walikota berkaitan dengan rencana tata ruang wilayah.
Perkebunan Besar Swasta di Propinsi Bengkulu saat ini berjumlah 55 Perusahaan yang tersebar di 9 Kabupaten sebagai berikut :
             No
Kabupaten
Jumlah PBS
HGU
Izin Lokasi

1
2
3
4
5
6
7
8
9


Muko-muko
Bengkulu Utara
Kepahiang
Rejang Lebong
Lebong
Seluma
Bengkul;u Tengah
Bengkulu Selatan
Kaur

13
15
2
2
2
11
5
2
3


9
15
2
2
2
5
4
-
-


4
-
-
-
-
6
1
2
3

Total
55
39
16

Kewajiban.   Perusahaan Perkebunan yang telah memiliki izin (IUP, IUP-B dan IUP-P) diwajibkan untuk :
-       Menyelesaikan Hak Atas Tanah selambat-lambatnya 2 tahun sejak diterbitkannya IUP, IUP-B atau IUP-P
-       Merealisasikan pembangunan kebun dan/atau unit pengolahan sesuai studi kelayakan, baku teknis dan ketentuan yang berlaku.
-       Memilik sarana, prasarana dan system untuk melakukan pengendalian organism pengganggu tumbuhan (OPT)
-       Menerapkan Analisis mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) atau upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL) dan upaya pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) sesuai dengan peraturan dan perundang-undang yang berlaku.
-       Menumbuhkan dan memberdayakan masyarakat/Koperasi setempat serta
-       Melaporkan perkembangan usaha perkebunan kepada Gubernur atau Bupati/Walikota melalui Instansi Teknis terkait.


Pembinaan dan Pengawasan.    Untuk menjaga kesinambungan dan kelangsungngan usaha perkebunan salah satu upaya dalam pembinaan dan pengawasan dilakukan dengan penilaian usaha perkebunan. Penilaian Usaha Perkebunan dilakukan terhadap perusahaan Perkebunan yang telah memiliki izin usaha perkebunan dan dilakukan setiap 3 tahun sekali. Informasi yang dikumpulkan dalam penilaian usaha perkebunan antara lain : Subsistem  Manajement, Subsistem Kebun, Subsistem Pengolahan Hasil, Sub Sistem Sosial, Ekonomi dan Sosial. Hasil Penilaian tersebut berupa penentuan Kelas kebun I (Baik Sekali), Kelas Kebun II (Baik), Kelas Kebun III (Sedang) dan Kelas Kebun IV (Kurang) serta Kelas Kebun V (Kurang Sekali).
            Hasil Kelas kebun tersebut menjadi landasan pertimbangan pemberian perpanjangan dan pembvaharuan HGU. Bagi perusahaan yang tidak bersedia untuk dilakukan penilaian usaha perkebunan dinyatakan sebagi Perusahaan Perkebunan Kelas V.

Kondisi Perusahaan Perkebunan Di Bengkulu saat ini.
Ø  Adanya lahan perkebunan tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Ø  Adanya penyerobotan (Okupasi) lahan perkebunan oleh masyarakat.
Ø  Penertipan Izin Usaha Perkebunan (IUP, IUP-B, IUP-P) belum mengacu pada peraturan yang ada.
Ø  Kurangnya disiplin Perkebunan Besar Swasta menyampaikan laporan Kinerja perkebunannya.
Ø  Sebagian Perusahaan belum mengurus izin konversi komoditi tanamannya.
Ø  Masih lemahnya koordinasi antar instansi terkait baik Propinsi maupun Kabupaten.
Ø  Lambatnya proses pembatalan HGU oleh pihak yang berwenang sehingga menimbulkan ketidak pastian terhadap yang bersangkutan.
Ø  Beberapa Perusahaan belum melaksanakan kemitraan dengan masyarakt sekitar sesuai dengan ketentuan yang ada.

Selasa, 11 Februari 2014

PEREMAJAAN (REPLANTING) KELAPA SAWIT : TEKNOLOGI TEPAT GUNA DAN TANTANGANNYA





PEREMAJAAN (REPLANTING) KELAPA SAWIT : TEKNOLOGI TEPAT GUNA DAN TANTANGANNYA


Bengkulu.  Dengan harga produk komoditi kelapa sawit (minyak sawit) yang tinggi, petani kebun kelapa sawit tentunya menghendaki tanaman kelapa sawitnya tetap pada kondisi panen yang maksimum agar hasil penjualan Tandan Buah Segar (TBS) mereka dapat mendatangkan  penghasilan yang cukup tinggi. Memang secara alami, produksi tanaman kelapa sawit akan terus meningkat ditopang pula dengan penerapan kultur teknis yang optimal sampai pada kondisi umur tertentu, produksi akan mencapai puncaknya, dan kemudian akan terus menurun pada akhirnya saat umur tanaman sudah tua (tidak produktif), produksi tanaman akan menurun tajam bahkan tidak berproduksi sama sekali.  Dalam kondisi seperti ini para petani pekebun kelapa sawit akan mengalami  masa suram apabila kebun kelapa sawit mereka tidak segera di remajakan (replanting).  Jadi pada prinsip dasarnya kepentingan bagi petani pekebun untuk melakukan replanting (peremajaan) tanaman Kelapa sawit adalah sebagian tanaman sudah berumur tua,  produktivitasnya menurun, kegiatan panen akan terhambat (sulit), biaya produksi  tidak seimbang dengan pendapatan dan pendapatan semakin menurun.

Kapan saatnya harus melakukan peremajaan...???  Terdapat beberapa pertimbangan dalam menentukan saat petani pekebun harus melakukan peremajaan. Pertimbangan Dalam Melakukan Peremajaan antara lain adalah umur tanaman sudah tua (umumnya 19 - 25 tahun). Secara fisiologis tanaman tua seperti ini memiliki produktivitas yang semakin menurun, sehingga dipandang tidak lagi memberikan keuntungan secara ekonomis malah bisa merugi. Umumnya batas umur ekonomis yang digunakan sebagai patokan teknis untuk tanaman kelapa sawit rata-rata 25 tahun, namun tidak jarang umur ekonomis hanya mencapai 19 tahun.   

Pada umur tanaman tua ini produktivitas tanaman rendah (umumnya < 12 ton/ha/th tidak ekonomis atau rata-rata 1 ton/ha/bl). Tanaman yang berproduksi rendah sebagai akibat dari umur tanaman sudah tua atau tumbuhnya kurang jagur dan dianggap kurang menguntungkan. Kesulitan pelaksanaan panen juga dijadikan sebagai pertimbangan dalam menentukan saat petani pekebun harus melakukan peremajaan kebunnya.  Tanaman yang sudah tua umumnya memiliki pohon tinggi yang dapat menyulitkan saat pemanenan, sehingga efektivitas dan efisiensi panen menjadi rendah karena ongkos produksi menjadi mahal.  Kebun yang sudah tua kerapatan tanaman umumnya rendah, sehingga tanaman dengan kerapatan yang rendah tidak ekonomis untuk dikelola sehingga perlu diremajakan.
DAMPAK REPLANTING……  Adanya periode non produktif tanaman (produktivitas tidak ekonomis), maka  penghasilan pekebun akan terputus,  kontinuitas pabrik tidak dapat terjaga akibat berkurangnya pasokan TBS, kemungkinan peluang penjarahan terhadap lahan cukup rawan.  Persiapan yang harus dilakukan  agar kegiatan replanting yang direncanakan dapat berjalan dengan baik, maka segala hal yang berhubungan dengan kegiatan replanting tersebut harus dipersiapkan dengan sebaik-baiknya. Salah satu yang sangat perlu dipersiapkan adalah bibit kelapa sawit yang direkomendasikan. Dengan penggunaan bibit unggul (bibit rekomendate) dan sistem pembibitan yang baik maka akan diperoleh kebun kelapa sawit dengan potensi produksi yang tinggi dimasa depan.  

Persyaratan  Bahan Tanaman adalah salah satu langkah awal yang sangat penting dengan cara ketepatan pemilihan bahan tanaman akan menentukan keberhasilan pertanaman hingga mencapai akhir usia produktif tanaman yang diharapkan yaitu  25 – 30 tahun kedepan.  Oleh sebab itu, pemilihan jenis atau varietas tanaman selain memenuhi syarat teknis, ekonomis, sosial dan lingkungan harus juga sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak diperkenankan memakai bahan tanaman unggul lokal.  Sesuai PP No. 44 Tahun 1995 Tentang Perbenihan Tanaman, dan Peraturan Menteri Pertanian No. 39/Permentan/OT.140/8/2006 tentang Produksi, Sertifikasi dan Peredaran Benih Bina, Bab III SERTIFIKASI Bagian Kesatu Umum Pasal 11 ayat 1 dan 2, Pasal 12 ayat 1 sampai 3. Bibit siap tanam yang benar adalah bibit yang memiliki sertifikat dari Lembaga yang berwenang yaitu Balai Pengawasan dan Pengujian Mutu Benih (BP2MB) Perkebunan.  
Persiapan pembibitan.  Sebelum melakukan replanting kita harus mempersiapkan bibit yang unggul agar tanaman kita dapat berproduksi dengan optimal. Bibit yang unggul hanya dapat diperoleh dari bahan tanaman unggul dan bersumber dari sumber benih yang terpercaya. Salah satu produsen bahan tanaman unggul yang terbesar di Indonesia saat ini adalah Pusat Penelitian Kelapa Sawit.



Selain dari bahan tanaman yang unggul, proses pelaksanaan pembibitan yang baik dan benar juga menjadi salah satu kunci sukses untuk menghasilkan bibit kelapa sawit yang unggul dan berkualitas.  Pemilihan lokasi pembibitan seperti  topografi rata (< 15 %),  dekat dengan sumber air dan tersedia sepanjang tahun,   akses jalan yang baik,  aman dari gangguan hama, ternak, “manusia”.

Sudah tersediakah Teknologi Alternatif Teknik Peremajaan Kelapa Sawit saat ini ???    

Saat ini telah dikenal ada 3 sistem peremajaan tanaman kelapa sawit yang umum dilakukan yakni sistem Underplanting,   sistem Konvensional, dan sistem Intercroping. TEKNIK UNDERPLANTING, adalah sistem peremajaan kelapa sawit dengan menanam tanaman baru diantara barisan tanaman tua.  Mengapa sistem underplanting menjadi pilihan ? Salah satu alasan dan keuntungan dari teknik peremajaan sistem underplanting adalah masih dapat diperolehnya hasil dari tanaman tua sementara kegiatan peremajaan tetap berjalan.  Dengan sistem ini pendapatan pekebun tidak serta merta terhenti, masih diperolehnya penghasilan dari panen tanaman tua (yg belum ditumbangkan),  disamping itu dapat menjaga keberlangsungan pasokan TBS ke PKS (walaupun jumlah berkurang),  mencegah terhadap kemungkinan penjarahan lahan (terutama lahan perusahaan besar), dan terlihata seolah-olah tidak ada masa “Bero”.

Teknik pelaksanaan underplanting.  

 Sebelum penumbangan tanaman tua, dilakukan pengolahan tanah yaitu sekali bajak dan diikuti dengan garu 1 dan 2. Teknik underplanting dengan penumbangan adalah dengan  cara sebelum penanaman tanaman baru maka dilakukan penumbangan atau perobohan 50% tanaman tua (berselang satu baris), rumpukan disusun arah utara-selatan pada baris tanaman yang ditumbang,  penanaman tanaman baru dilakukan pada jalur yang sudah ditumbang,  pemancangan dilakukan mengikuti jarak tanam pohon yang lama, yaitu di tengah antara 3 tanaman awal. Teknik underplanting dengan Peracunan.  Peracunan dilakukan terhadap tanaman tua (25% dari populasi awal) pada saat tanaman muda berumur telah berumur ± 1 tahun dan 2 tahun.  Teknik peracunan dilakukan dengan cara sebagai berikut :


  1. Pada batang kira-kira pada ketinggian 1 m dari pangkal batang dibuat lubang sedalam 30 cm dengan posisi miring ke bawah dengan sudut ± 450.
  2. Lubang tersebut diisi dengan cairan berbahan aktif glyposate, pada umumnya ialah jenis Round up sebanyak 50 cc/pohon (satu pohon 2 lubang).
  3.   Lubang ditutup kembali dengan bekas potongan batang atau tanah (lempung).
  4. Pada umumnya daun sudah nampak kering dua minggu kemudian, peracunan diulangi lagi terhadap tanaman yang masih segar.

Pemeliharaan terhadap tanaman baru.

  • Perawatan tanaman muda pada prinsipnya sama dengan perawatan tanaman kelapa sawit muda pada umumnya, meliputi: pengendalian gulma, pemupukan, pengendalian hama/penyakit.
  • Hama dan penyakit yang sering timbul pada penerapan sistem underplanting adalah Oryctes sp dan Ganoderma sp.
  • Pengendalian hama Oryctes sp dapat dilakukan dengan berbagai cara antara lain : Secara mekanis yaitu dengan mengutip Oryctes sp yang ada di dalam pelapah. Pemberian bahan kimia seperti marshall pada tajuk daun muda (pupus) atau dengan aplikasi Feromon (ferotrap).
Sedangkan pengendalian ganoderma dapat dilakukan dengan menggunakan Marfu.
Pemupukan: dosis pemupukan dinaikkan menjadi 1,5 kali dosis standard yang ditetapkan oleh PPKS Medan.
Mengapa Banyak Kegagalan Dengan Sistem Underplanting ???


Dengan penerapan sistem Underplanting secara disiplin, seharusnya memberikan hasil yang memadai. Namun hasil pengamatan di lapangan menunjukkan bahwa penerapan underplanting di lapangan banyak yang mengalami gagal total. Tanaman baru tidak tumbuh seperti yang kita harapkan, selain itu produksinya jauh dari harapan. Bahkan beberapa kebun terpaksa melakukan tanam ulang terhadap areal underplanting.
 
Apa Kelemahan sistem underplanting  ???
  
 
  • Tertekannya pertumbuhan tanaman muda akibat kompetisi terhadap cahaya matahari menghasilkan produktivitas rendah.
  • Terbukanya kesempatan berkembang biak bagi Oryctes rhinoceros (kumbang kelapa).
  • Areal peremajaan yang telah terinfeksi atau menjadi endemi penyakit Ganoderma sering terjadi serangan penyakit Ganoderma  yang sangat membahayakan.
  • Terjadi kerusakan terhadap tanaman muda akibat penumbangan, khususnya pada underplanting yang menggunakan sistem penumbangan bertahap. Tanaman tertimpah pelepah atau batang tanaman tua.  Batang tanaman tua yang telah diracun akan membusuk dan melapuk secara perlahan. Hal ini dapat menyebabkan pelepah atau batang dari tanaman tua tersebut jatuh/tumbang dan menimpa tanaman muda yang ada di bawahnya, kondisi akan menyebabkan pertumbuhan tanaman muda menjadi terganggu.
  • Tanaman baru tidak tumbuh sesuai standar akibat pelaksanaan kultur teknis yang tidak standar. Berbeda dengan sistem peremajaan konvensional, dalam underplanting  penerapan kultur teknis sedikit lebih rumit. Tanaman tua yang ada akan sedikit menyulitkan pelaksanaan  kultur teknis.
  • Terkadang terpaksa dilakukan tanam ulang pada areal underplanting sehingga menambah biaya baru.
  • Pelaksanaan teknik underplanting yang tidak disiplin, peracunan tanaman tua terlambat tidak sesuai jadwal, sehingga pertumbuhan tanaman baru menjadi terhambat. Peracunan tanaman tua tidak dilakukan secara disiplin pada saat peremajaan, dengan alasan petani pekebun  masih ingin memperoleh hasil dari tanaman tua yang belum diracun, sehingga pekebun  merasa sayang untuk meracun tanaman karena masih berproduksi. Akibatnya pertumbuhan tanaman muda menjadi terganggu akibat etiolasi dan persaingan dengan tanaman tua. 
  • Areal underplanting sebagian merupakan endemi dari penyakit Ganoderma, dengan teknik underplanting tidak dimungkinkan pembersihan bonggol kelapa sawit yang menjadi sumber inokulum penyakit bagi tanaman baru. Pembersihan bonggol kelapa sawit tidak mungkin dilakukan sehingga tanaman muda banyak yang terserang penyakit Ganoderma akibat bersentuhan langsung dengan bonggol tanaman tua.
  • Serangan kumbang Oryctes pada tanaman muda disebabkan oleh sisa-sisa batang kelapa sawit tua menjadi tempat berkembangnya kumbang Oryctes dan serangan kumbang  ini terkadang sering mematikan tanaman muda. Batang tanaman tua yang telah diracun akan membusuk dan tidak tertutup oleh tanaman penutup tanah sehingga berpotensi besar untuk menjadi inang bagi perkembangan hama Oryctes (kumbang tanduk).
  • Kultur teknis yang tidak standar, terutama pemupukan sering tidak tepat jumlah dan tepat waktu akan akan menghambat pertumbuhan tanaman muda.

Pemeliharaan tamnaman Baru pada sistem underplanting.

  • Perawatan tanaman muda pada prinsipnya sama dengan perawatan tanaman kelapa sawit muda pada umumnya, meliputi: pengendalian gulma, pemupukan, pengendalian hama/penyakit.
  • Hama dan penyakit yang sering timbul pada penerapan sistem underplanting adalah Oryctes sp dan Ganoderma sp.
  •   Pengendalian hama Oryctes sp dapat dilakukan dengan berbagai cara antara lain : Secara mekanis yaitu dengan mengutip oryctes sp yang ada di dalam pelepah, Pemberian bahan kimia seperti marshall pada tajuk daun muda (pupus), Dengan aplikasi Feromon (ferotrap).
  • Sedangkan pengendalian ganoderma dapat dilakukan dengan menggunakan Marfu, Pemupukan: dosis pemupukan dinaikkan menjadi 1,5 kali dosis standard yang ditetapkan oleh PPKS
 
 Adakah Alternatif Sistem Peremajaan Lainnya ?

Mengingat banyaknya kendala penerapan teknik underplanting, khususnya untuk petani pekebun maka perlu alternatif lain.  Alternatif lain yang dapat menggantikan sistem underplanting meliputi: Peremajaan secara konvensional dipadu dengan intercropping dengan tanaman semusim (masa TBM).

Peremajaan tanaman secara bertahap (penumbangan tidak berselang), cara seperti teknik konvensional tetapi areal yang ditumbang tidak sekaligus (2-3 tahap). Kesinambungan pendapatan merupakan pertimbangan utama dalam pemilihan teknik peremajaan kelapa sawit rakyat. Teknik underplanting memiliki kelemahan yang terkadang menjadi masalah serius dan menyebabkan kegagalan dalam penerapan teknik ini yaitu potensi serangan hama Oryctes dan penyakit Ganoderma yang cukup tinggi. Jika pekebun memilih teknik underplanting, maka sangat diperlukan disiplin tinggi untuk mengurangi resiko kegagalan.  Salah satu alternatif teknik peremajaan yang disarankan adalah teknik peremajaan secara konvensional dipadukan dengan sistem intercropping dengan tanaman semusim.  (Naz : opini).