Rabu, 12 Februari 2014

PERLUNYA PEMBINAAN USAHA PERKEBUNAN DALAM RANGKA MENINGKATKAN KINERJA PERKEBUNAN BESAR SWASTA DI PROPINSI BENGKULU



PERLUNYA  PEMBINAAN USAHA PERKEBUNAN DALAM RANGKA    MENINGKATKAN KINERJA PERKEBUNAN BESAR SWASTA
DI PROPINSI BENGKULU

Landasan Hukum:

1.    Undang undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan
2.    Undang undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
3.    Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan
4.    Perautran Menteri Pertanian Nomor 07 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penilaian Usaha Perkebunan
5.    Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta kedudujkan Gubernur sebagai wakil Pemerintah di Wilayah Propinsi.
  
     Tujuan.  Pembinaan Usaha Perkebunan di Propinsi Bengkulu antara lainbertujuan :
·         Mengetahui kinerja Usaha Perkebunan
·         Mengetahui kepatuhan usaha perkebunan terhadap peraturan dan ketentuan yang berlaku
·         Mendorong usaha perkebunan untuk memenuhi baku teknis usaha perkebunan dalam memaksimalkan kinerja usaha perkebunan
·         Mendorong usaha perkebunan untuk memenuhi kewajibannya sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku.
·         Penyusunan Program dan kebijakan pembinaan usaha perkebunan
Penggunaan Tanah untuk Usaha Perkebunan. Dalam rangka penyelenggaraan  usaha perkebunan, kepada pelaku usaha perkebunan sesuai dengan kepentingannya dapat diberikan HAK atas tanah yang diperlukan untuk usaha Perkebunan berupa Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan/atau Hak pakai sesua dengan peraturan dan perundang-uandangan.
Penggunaan tanah untuk usaha perkebunan, luas maksimum dan luas minimumnya ditetapkan oleh Menteri, sedangkan pemberian Hak atas Tanah ditetapkan oleh Instansi yang berwenang di Bidang Pertanahan.
Hak Guna Usaha untuk usaha Perkebunan diberikan dengan jangka waktu paling lama 35 tahun, selanjutnya HGU dapat diusulkan dihapus bila tidak dimanfaatkan sesuai dengan rencana yang di persyaratkan dan ditelantarkan selama 3 tahun berturut-turut.

Pentingnya Perizinan Usaha Perkebunan dalam Pengembangan Usaha Perkebunan di Bengkulu. Izin Usaha Perkebunan merupakan merupakan izin tertulis dari pejabat yang berwenang dan wajib dimiliki oleh perusahaan yang melakukan Usaha Budidaya Perkebunan. Adanya perizinan yang tertib diharapkan dapat mendukung pendapatan daerah dan kinerja perusahaan perkebunan. Usaha Budidaya tanaman Perkebunan dengan luasan ≥ 25 Hektar dan memiliki unit pengolahan hasil dengan kapasitas olahannya ≥ dengan kapasitas paling rendah wajib memiliki izin usaha perkebunan (IUP) dan izin usaha diberikan oleh Gubernur, Bupati/Walikota. Untuk dipahami bahwa usaha pengolahan hasil harus dapat menjamin ketersediaan bahan bakunya melalui kebun sendiri atau bermitra dengan pekebun. Khusus Indusatri Pengolahan Hasil Kelapa Sawit untuk mendapatkan izin usaha Perkebunan – Pengolahan harus dapat memenuhi paling rendah 20 % kebutuhan bahan bakunya dari kebun yang diusahakan sendiri. Bagi Perusahaan yang telah memiliki IUP atau IUP-B wajib membangun kebun masyarakat paling rendah 20 % dari total areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan dan ini dapat dilakukan melalui pola Kredit, Hibah atau bagi hasil.Pembangunan Kebun untuk masyarakat tersebut dilakukan bersamaan dengan membangun kebun yang diusahakan oleh Perusahaan dan harus diketahui oleh Bupati/Walikota. IUP, IUP-B atau IUP-P dimana lokasi areal budidaya dan/atau sumber bahan bakunya berada dalam satu wilayah Kabupaten/Kota diberikan oleh Bupati/Walikota. Sedangkan bila lokasi atau sumber bahan bakunya berada pada lintas wilayah Kabupaten/Kota maka izinnya diberikan oleh Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Bupati/Walikota berkaitan dengan rencana tata ruang wilayah.
Perkebunan Besar Swasta di Propinsi Bengkulu saat ini berjumlah 55 Perusahaan yang tersebar di 9 Kabupaten sebagai berikut :
             No
Kabupaten
Jumlah PBS
HGU
Izin Lokasi

1
2
3
4
5
6
7
8
9


Muko-muko
Bengkulu Utara
Kepahiang
Rejang Lebong
Lebong
Seluma
Bengkul;u Tengah
Bengkulu Selatan
Kaur

13
15
2
2
2
11
5
2
3


9
15
2
2
2
5
4
-
-


4
-
-
-
-
6
1
2
3

Total
55
39
16

Kewajiban.   Perusahaan Perkebunan yang telah memiliki izin (IUP, IUP-B dan IUP-P) diwajibkan untuk :
-       Menyelesaikan Hak Atas Tanah selambat-lambatnya 2 tahun sejak diterbitkannya IUP, IUP-B atau IUP-P
-       Merealisasikan pembangunan kebun dan/atau unit pengolahan sesuai studi kelayakan, baku teknis dan ketentuan yang berlaku.
-       Memilik sarana, prasarana dan system untuk melakukan pengendalian organism pengganggu tumbuhan (OPT)
-       Menerapkan Analisis mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) atau upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL) dan upaya pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) sesuai dengan peraturan dan perundang-undang yang berlaku.
-       Menumbuhkan dan memberdayakan masyarakat/Koperasi setempat serta
-       Melaporkan perkembangan usaha perkebunan kepada Gubernur atau Bupati/Walikota melalui Instansi Teknis terkait.


Pembinaan dan Pengawasan.    Untuk menjaga kesinambungan dan kelangsungngan usaha perkebunan salah satu upaya dalam pembinaan dan pengawasan dilakukan dengan penilaian usaha perkebunan. Penilaian Usaha Perkebunan dilakukan terhadap perusahaan Perkebunan yang telah memiliki izin usaha perkebunan dan dilakukan setiap 3 tahun sekali. Informasi yang dikumpulkan dalam penilaian usaha perkebunan antara lain : Subsistem  Manajement, Subsistem Kebun, Subsistem Pengolahan Hasil, Sub Sistem Sosial, Ekonomi dan Sosial. Hasil Penilaian tersebut berupa penentuan Kelas kebun I (Baik Sekali), Kelas Kebun II (Baik), Kelas Kebun III (Sedang) dan Kelas Kebun IV (Kurang) serta Kelas Kebun V (Kurang Sekali).
            Hasil Kelas kebun tersebut menjadi landasan pertimbangan pemberian perpanjangan dan pembvaharuan HGU. Bagi perusahaan yang tidak bersedia untuk dilakukan penilaian usaha perkebunan dinyatakan sebagi Perusahaan Perkebunan Kelas V.

Kondisi Perusahaan Perkebunan Di Bengkulu saat ini.
Ø  Adanya lahan perkebunan tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Ø  Adanya penyerobotan (Okupasi) lahan perkebunan oleh masyarakat.
Ø  Penertipan Izin Usaha Perkebunan (IUP, IUP-B, IUP-P) belum mengacu pada peraturan yang ada.
Ø  Kurangnya disiplin Perkebunan Besar Swasta menyampaikan laporan Kinerja perkebunannya.
Ø  Sebagian Perusahaan belum mengurus izin konversi komoditi tanamannya.
Ø  Masih lemahnya koordinasi antar instansi terkait baik Propinsi maupun Kabupaten.
Ø  Lambatnya proses pembatalan HGU oleh pihak yang berwenang sehingga menimbulkan ketidak pastian terhadap yang bersangkutan.
Ø  Beberapa Perusahaan belum melaksanakan kemitraan dengan masyarakt sekitar sesuai dengan ketentuan yang ada.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar