PERLUNYA PEMBINAAN USAHA PERKEBUNAN DALAM RANGKA
MENINGKATKAN KINERJA PERKEBUNAN BESAR SWASTA
DI
PROPINSI BENGKULU
1. Undang
undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan
2. Undang
undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
3. Peraturan
Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Pedoman Perizinan Usaha
Perkebunan
4. Perautran
Menteri Pertanian Nomor 07 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penilaian Usaha
Perkebunan
5. Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang
serta kedudujkan Gubernur sebagai wakil Pemerintah di Wilayah Propinsi.
Tujuan. Pembinaan Usaha Perkebunan di Propinsi
Bengkulu antara lainbertujuan :
·
Mengetahui kinerja Usaha
Perkebunan
·
Mengetahui kepatuhan usaha
perkebunan terhadap peraturan dan ketentuan yang berlaku
·
Mendorong usaha perkebunan
untuk memenuhi baku teknis usaha perkebunan dalam memaksimalkan kinerja usaha
perkebunan
·
Mendorong usaha perkebunan
untuk memenuhi kewajibannya sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku.
·
Penyusunan Program dan
kebijakan pembinaan usaha perkebunan
Penggunaan Tanah untuk Usaha
Perkebunan. Dalam rangka penyelenggaraan usaha perkebunan, kepada pelaku usaha
perkebunan sesuai dengan kepentingannya dapat diberikan HAK atas tanah yang
diperlukan untuk usaha Perkebunan berupa Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna
Bangunan dan/atau Hak pakai sesua dengan peraturan dan perundang-uandangan.
Penggunaan tanah untuk usaha perkebunan, luas maksimum
dan luas minimumnya ditetapkan oleh Menteri, sedangkan pemberian Hak atas Tanah
ditetapkan oleh Instansi yang berwenang di Bidang Pertanahan.
Hak Guna Usaha untuk usaha Perkebunan diberikan dengan
jangka waktu paling lama 35 tahun, selanjutnya HGU dapat diusulkan dihapus bila
tidak dimanfaatkan sesuai dengan rencana yang di persyaratkan dan ditelantarkan
selama 3 tahun berturut-turut.
Pentingnya Perizinan Usaha
Perkebunan dalam Pengembangan Usaha Perkebunan di Bengkulu. Izin
Usaha Perkebunan merupakan merupakan izin tertulis dari pejabat yang berwenang
dan wajib dimiliki oleh perusahaan yang melakukan Usaha Budidaya Perkebunan.
Adanya perizinan yang tertib diharapkan dapat mendukung pendapatan daerah dan
kinerja perusahaan perkebunan. Usaha Budidaya tanaman Perkebunan dengan luasan
≥ 25 Hektar dan memiliki unit pengolahan hasil dengan kapasitas olahannya ≥
dengan kapasitas paling rendah wajib memiliki izin usaha perkebunan (IUP) dan
izin usaha diberikan oleh Gubernur, Bupati/Walikota. Untuk dipahami bahwa usaha
pengolahan hasil harus dapat menjamin ketersediaan bahan bakunya melalui kebun
sendiri atau bermitra dengan pekebun. Khusus Indusatri Pengolahan Hasil Kelapa
Sawit untuk mendapatkan izin usaha Perkebunan – Pengolahan harus dapat memenuhi
paling rendah 20 % kebutuhan bahan bakunya dari kebun yang diusahakan sendiri. Bagi
Perusahaan yang telah memiliki IUP atau IUP-B wajib membangun kebun masyarakat
paling rendah 20 % dari total areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan dan
ini dapat dilakukan melalui pola Kredit, Hibah atau bagi hasil.Pembangunan
Kebun untuk masyarakat tersebut dilakukan bersamaan dengan membangun kebun yang
diusahakan oleh Perusahaan dan harus diketahui oleh Bupati/Walikota. IUP, IUP-B
atau IUP-P dimana lokasi areal budidaya dan/atau sumber bahan bakunya berada
dalam satu wilayah Kabupaten/Kota diberikan oleh Bupati/Walikota. Sedangkan
bila lokasi atau sumber bahan bakunya berada pada lintas wilayah Kabupaten/Kota
maka izinnya diberikan oleh Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari
Bupati/Walikota berkaitan dengan rencana tata ruang wilayah.
Perkebunan
Besar Swasta di Propinsi Bengkulu saat ini berjumlah 55 Perusahaan yang
tersebar di 9 Kabupaten sebagai berikut :
No
|
Kabupaten
|
Jumlah PBS
|
HGU
|
Izin Lokasi
|
1
2
3
4
5
6
7
8
9
|
Muko-muko
Bengkulu
Utara
Kepahiang
Rejang
Lebong
Lebong
Seluma
Bengkul;u
Tengah
Bengkulu
Selatan
Kaur
|
13
15
2
2
2
11
5
2
3
|
9
15
2
2
2
5
4
-
-
|
4
-
-
-
-
6
1
2
3
|
|
Total
|
55
|
39
|
16
|
Kewajiban. Perusahaan Perkebunan yang telah memiliki
izin (IUP, IUP-B dan IUP-P) diwajibkan untuk :
- Menyelesaikan
Hak Atas Tanah selambat-lambatnya 2 tahun sejak diterbitkannya IUP, IUP-B atau
IUP-P
- Merealisasikan
pembangunan kebun dan/atau unit pengolahan sesuai studi kelayakan, baku teknis
dan ketentuan yang berlaku.
- Memilik
sarana, prasarana dan system untuk melakukan pengendalian organism pengganggu
tumbuhan (OPT)
- Menerapkan
Analisis mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) atau upaya pengelolaan
lingkungan hidup (UKL) dan upaya pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) sesuai
dengan peraturan dan perundang-undang yang berlaku.
- Menumbuhkan
dan memberdayakan masyarakat/Koperasi setempat serta
- Melaporkan
perkembangan usaha perkebunan kepada Gubernur atau Bupati/Walikota melalui
Instansi Teknis terkait.
Pembinaan
dan Pengawasan. Untuk
menjaga kesinambungan dan kelangsungngan usaha perkebunan salah satu upaya
dalam pembinaan dan pengawasan dilakukan dengan penilaian usaha perkebunan.
Penilaian Usaha Perkebunan dilakukan terhadap perusahaan Perkebunan yang telah
memiliki izin usaha perkebunan dan dilakukan setiap 3 tahun sekali. Informasi yang
dikumpulkan dalam penilaian usaha perkebunan antara lain : Subsistem Manajement, Subsistem Kebun, Subsistem
Pengolahan Hasil, Sub Sistem Sosial, Ekonomi dan Sosial. Hasil Penilaian
tersebut berupa penentuan Kelas kebun I (Baik Sekali), Kelas Kebun II (Baik),
Kelas Kebun III (Sedang) dan Kelas Kebun IV (Kurang) serta Kelas Kebun V
(Kurang Sekali).
Hasil
Kelas kebun tersebut menjadi landasan pertimbangan pemberian perpanjangan dan
pembvaharuan HGU. Bagi perusahaan yang tidak bersedia untuk dilakukan penilaian
usaha perkebunan dinyatakan sebagi Perusahaan Perkebunan Kelas V.
Kondisi Perusahaan Perkebunan Di Bengkulu saat ini.
Ø Adanya
lahan perkebunan tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Ø Adanya
penyerobotan (Okupasi) lahan perkebunan oleh masyarakat.
Ø Penertipan
Izin Usaha Perkebunan (IUP, IUP-B, IUP-P) belum mengacu pada peraturan yang
ada.
Ø Kurangnya
disiplin Perkebunan Besar Swasta menyampaikan laporan Kinerja perkebunannya.
Ø Sebagian
Perusahaan belum mengurus izin konversi komoditi tanamannya.
Ø Masih
lemahnya koordinasi antar instansi terkait baik Propinsi maupun Kabupaten.
Ø Lambatnya
proses pembatalan HGU oleh pihak yang berwenang sehingga menimbulkan ketidak
pastian terhadap yang bersangkutan.
Ø Beberapa
Perusahaan belum melaksanakan kemitraan dengan masyarakt sekitar sesuai dengan
ketentuan yang ada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar