Senin, 10 Februari 2014

SUDAH SAATNYA PERUSAHAAN PERKEBUNAN KELAPA SAWIT INDONESIA MENERAPKAN ISPO

  

SUDAH SAATNYA PERUSAHAAN PERKEBUNAN KELAPA SAWIT INDONESIA MENERAPKAN ISPO


       Pertumbuhan perkebunan Kelapa Sawit menghasilkan keuntungan yang sangat besar bagi perekonomian Indonesia. Seiring dengan itu, kritik terhadap dampak industri kelapa sawit juga terus berdatangan. Terutama karena dampak negatifnya terhadap kerusakan lingkungan.

          Kontribusi minyak sawit Indonesia dalam memasok minyak sayur ke pasar dunia cukup besar yaitu 15.1 % sedangkan pangsa produksi minyak sawit Indonesia terhadap produksi minyak dunia sekitar 47.5 % dan diperkirakan produksinya akan terus meningkat sampai dengan 2020 hingga mencapai 40 juta ton. Hal ini berarti, industri sawit perlu sertifikasi untuk menepis isu seperti deforestasi, degradasi hutan, rusaknya habitat terbunuhnya satwa liar yang dilindungi, meningkatnya gas rumah kaca, selain persoalan tersebut, Indonesia baru saja terkena notifikasi berkaitan dengan ketentuan Enviroment Protection Agency (EPA) Amerika Serikat sehingga peluang sawit Indonesia untuk memasok bahan baku bagi bio diesel ke negara itu berpotensi tertutup.

          Perusahaan perkebunan kelapa sawit Indonesia sudah saatnya menerapkan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) menyusul keluarnya gabungan pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) dari keanggotaan Roundtable Sustainable Palm Oil (RSPO). Untuk melakukan standarisasi perkebunan kelapa sawit, maka pemerintah membentuk ISPO. ISPO adalah aturan – aturan yang harus diikuti untuk melakukan budidaya perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan. ISPO wajib bagi seluruh perkebunan kelapa sawit di Indonesia.

          Setahun silam Menteri Pertanian telah menetapkan satu kebijakan baru di bidang perkelapa sawitan dengan menerbitkan Permentan No. 19/Permentan/OT.140/3/2011 tentang Pedoman perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO). Kebijakan itu bersifat wajib dan mengatur persyaratan ISPO bagi perusahaan Kelapa Sawit Khusus ISPO untuk pembagunan kelapa sawit rakyat (plasma dan swadaya) akan di atur kemudian. ISPO itu untuk memproduksi minyak sawit lestari dan mempercepat produksinya serta mendukung komitmen Indonesia untuk mengurangi emisi gas rumah kaca.
         
          Indusrti kelapa sawit diwajibkan memiliki sertifikat Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). Sertifikat itu menjadi surat lolos sebuah industry dalam memproduksi minyak sawit yang berkelanjutan dan tidak merusak lingkungan.

          ”Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) sebagai standar pelestarian lingkungan pada industri kelapa sawit nasional harus diterapkan sepenuhnya secara konsisten dan serempak. Penerapan ISPO tersebut, sebagai upaya agar dapat meningkatkan posisi tawar CPO Indonesia di pasar internasional dan membutuhkan waktu / kerja keras untuk membuat ISPO ini benar – benar diakui dunia, serta kerja keras itu harus dimulai saat ini. ISPO dinilai lebih tepat mengingat Indonesia merupakan negara pemilik lahan sawit terbesar di dunia sekaligus penghasil minyak sawit terbesar di dunia. Sudah sewajarnya Indonesia berani menentukan standarnya sendiri.

          Kerja keras disertai konsistensi itu sangat diperlukan mengingat ”ISPO” baru saja diperkenalkan oleh pemerintah Indonesia. Karena itu, diperlukan kesadaran dan upaya bersama dari seluruh pemangku kepentingan industri kelapa sawit Indonesia untuk mewujudkan ISPO sebagai platform sustainability yang berdampak pada meningkatnya bergaining posisition CPO Indonesia di mata internasional. ISPO harus diterapkan segera agar terjadi keserempakan di dalam negeri dan mendapat pengakuan negara – negara di luar, khusunya negara tujuan ekspor CPO Indonesia.

          Mulai 1 Maret 2012 yang lalu, Kementrian Pertanian melaksanakan Sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). Diharapkan seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit di Indonesia sudah memiliki sertifikat tersebut paling lambat 31 Desember 2014. Perusahaan perkebunan kelapa sawit harus sudah melaksanakan usahanya sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu sertifkasi ISPO paling lambat sampai dengan 31 Desember 2014.

          Salah satu persyaratan mendapatkan ISPO adalah penilaian kebun. Sesuai dengan Permentan no 7 / 2009 tentang Pedoman Penilaian Usaha Perkebunan, setiap tiga tahun sekali dinilai untuk mendapatkan kelas kebun. Kelas kebun yang dinilai meliputi aspek legalitas, managemen kebun, pengolahan hasil, sosial , ekonomi wilayah, lingkungan serta pelaporan penilaian kelas kebun terakhir tahun 2009, dan tahun 2012 akan dilaksanakan lagi.
Hasil penilaian tersebut berupa penentuan kelas kebun yakni kebun kelas I (baik sekali ), kelas II (baik), kelas III (sedang), kelas IV (kurang) dan kelas V (kurang sekali). Untuk kebun kelas I sampai kelas III dapat mengajukan permohonan untuk dilakukan audit agar dapat di terbitkan sertifikat ISPO.

          Untuk menjadi perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan, maka setiap perkebunan kelapa sawit harus memenuhi setidaknya tujuh prinsip dan kriteria yang tercantum dalam ISPO. Pertama, sistem perizinan dan managemen perkebunan. Kedua, penerapan pedoman teknis budidaya dan pengolahan kelapa sawit. Ketiga, pengelolaan dan pemantauan lingkungan. Keempat, tanggung jawab pada pekerja. Kelima, tanggung jawab perusahaan kepada individu dan komunitas. Keenam, pemberdayaan kegiatan ekonomi masyarakat. Ketujuh, komitmen terhadap perbaikan ekonomi terus menerus.
          Bagi perusahaan perkebunan yang telah memenuhi persyaratan ISPO akan diberikan sertifikat. Sertifikat itu berlaku selama empat tahun dan diumumkan kepada publik. Dengan kata lain sertifikat ISPO adalah persyaratan formal dalam bentuk sertifikat bahwa pengusaha perkebunan ini telah di cek lembaga sertifikasi independen dan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Di tahun 2014 akan diusahakan seluruh perusahaan besar sudah bersertifkasi karena di 2015 Uni Eropa (UE) hanya mau terima yang sustainable.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar