Senin, 10 Februari 2014


DINAMIKA LINGKUNGAN REGIONAL, NASIONAL DAN GLOBAL PERKEBUNAN : IMPLIKASI STRATEGIS BAGI PEMBANGUNAN PERKEBUNAN
Perkebunan merupakan subsektor yang berperan penting dalam perekonomian regional dan nasional melalui kontribusi dalam pendapatan  daerah, nasional, penyediaan lapangan kerja, penerimaan ekspor, dan penerimaan pajak. Dalam perkembangannya, subsektor ini tidak terlepas dari berbagai dinamika lingkungan reginal, nasional dan global. Perubahan lingkungan strategis nasional dan global telah mengisyaratkan bahwa pembangunan perkebunan harus mengikuti dinamika lingkungan perkebunan. Pembangunan perkebunan harus mampu memecahkan masalah-masalah yang dihadapi perkebunan selain mampu menjawab tantangan-tantangan globalisasi ke depan

Dinamika Lingkungan Regiobal dan  Nasional.
 
Krisis ekonomi dalam yang melanda Indonesia dan beberapa negara dikawasan Asia Pasifik, telah membuka kesadaran dan cakrawala baru. Sektor pertanian, khususnya perkebunan, yang akhir-akhir ini daya tariknya tertutupi oleh glamournya sektor industri, mencuat kembali sebagai sektor usaha yang menarik. Bahkan berbagai kalangan melihat bahwa usaha di bidang perkebunan merupakan usaha yang strategis untuk perekonomian Indonesia , paling tidak selama 20 – 30 tahun mendatang. Salah satu daya tarik utamanya adalah sesuai dengan perjalanan sejarahnya, sebagai penghasil devisa. Selain itu, dengan turunnya nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika, maka pendapatan petani dalam Rupiah meningkat tajam yang apabila dikelola dengan baik akan membuka peluang bagi pemupukan modal guna meningkatkan kinerja perkebunan. 

Namun bersamaan dengan merebaknya krisis ekonomi menjadi krisis multidimensi, perkebunan mengalami imbas. Berbagai permasalahan melingkupi subsektor perkebunan dan sebagian diantaranya merupakan permasalahan yang menunjuk pada kegagalan pemerintah dalam pembangunan perkebunan. Permasalahan-permasalahan tersebut meliputi hal-hal sebagai berikut. 

Masalah yang berkaitan dengan kepentingan rakyat dan nasional.
Orientasi kebijakan perkebunan sejauh ini membedakan secara tajam antara perkebunan besar (BUMN dan swasta, termasuk PMA) dengan perkebunan rakyat. Implikasi kebijakan dualistik ini telah memberi kemudahan bagi yang “besar” dan tekanan bagi yang “kecil”, dengan gambaran sebagai berikut : 

1.   Perkebunan Indonesia masih diliputi oleh dualisme ekonomi, yaitu antara perkebunan besar yang menggunakan modal dan teknologi secara intensif dan menggunakan lahan secara ekstensif serta manajemen eksploitatif terhadap SDA dan SDM, dan perkebunan rakyat yang susbsisten dan tradisional serta luas lahan terbatas. Kedua sistem ini menguasai bagian tertentu dari masyarakat dan keduanya hidup berdampingan. Perbedaan keduanya tidak jarang menimbulkan konflik ekonomi yang berkembang menjadi konflik sosial. 

2.  Perkebunan Rakyat (PR) yang luasnya sekitar 80% dari perkebunan nasional masih belum mendapatkan fasilitas dan perlindungan yang memadai dari pemerintah. Masalah ini menjadi penting antara lain karena jumlah KK yang tergantung pada perkebunan rakyat sekitar 15 juta. 

3.       Hak menguasai oleh negara atas tanah yang kemudian diberikan kepada badan hukum sebagai Hak Guna Usaha untuk usaha perkebunan sangat dominan, sementara itu ketidak-pastian hak masyarakat (lokal dan adat) atas sumberdaya lahan untuk perkebunan belum kunjung diselesaikan. 

4.  Masuknya  pemodal besar ke usaha perkebunan masih belum memberikan kontribusi pada kesejahteraan rakyat setempat. Hingga saat ini masih belum ada re-distribusi aset dan manfaat yang adil (proporsional) kepada masyarakat dari usaha perkebunan. 
5.       Kebijakan pengembangan perkebunan lebih berpihak pada perkebunan besar yang ditunjukkan oleh alokasi pemanfaatan kredit, dukungan penelitian dan pengembangan, serta pelatihan sumberdaya manusia. 

6.     Pengembangan   perkebunan besar lebih dilandasi pada pembukaan lahan hutan dalam skala besar yang dilakukan dengan mengabaikan hak-hak masyarakat di dalamnya. Pada beberapa daerah kondisi demikian ini telah menimbulkan konflik sosial serta dampak negatif terhadap lingkungan. 

7.  Organisasi-organisasi   usaha     perkebunan yang menghimpun diri dalam asosiasi pengusaha perkebunan bersifat eksklusif dan powerful dengan tingkat kepedulian terhadap pemberdayaan organisasi-organisasi petani/pekebun rendah. 
Masalah Manajemen Pengelolaan Perkebunan.
Kebijakan pengembangan perkebunan yang ekstentif, sejauh ini telah mengesampingkan produktivitas, efisiensi, dan product development . Dengan berbagai upaya pembangunan, secara umum beberapa komoditas mengalami kenaikan produktivitas, namun secara umum produktivitas komoditas perkebunan masih rendah dan masih dapat ditingkatkan. Masih rendahnya produktivitas komoditas perkebunan tersebut merupakan tantangan bagi pengembangan perkebunan kedepan. 
Produktivitas perkebunan nasional masih tertinggal dari perkebunan negara tetangga, khususnya Malaysia dan Thailand . Produktivitas kelapa sawit misalnya di Malaysia rata-rata berkisar antara 18 – 21 ton Tandan Buah Segar (TBS)/ha/tahun. Sementara produktivitas kelapa sawit di Indonesia baru berkisar 14 – 16 ton/ha/tahun. Produktivitas rata-rata karet di Thailand mencapai 1 – 2 ton/ha, sementara di Indonesia berkisar antara 0,6 – 1 ton/ha.
Khusus dalam perolehan dari nilai tambah perkebunan besar, baik BUMN maupun PBSN, tampak masih sangat terbatas sebagaimana diperlihatkan oleh produk akhir yang diusahakan, yaitu masih terbatas pada produk-produk primer perkebunan. Hal ini menunjukkan bahwa perkebunan Indonesia masih merupakan pensuplai bahan baku dimana industri akhirnya berada dinegara konsumen. 
Masalah Pemasaran dan Ekonomi. 
Pada pasar primer, yaitu pasar hasil perkebunan dari Perkebunan Rakyat, pekebun yang berjumlah ribuan dan terpencar berhadapan dengan beberapa pedagang (desa sampai kabupaten) dan karena sifat produk perkebunan yang harus diolah berhadapan dengan “kelompok” industri pengolahan primer. Struktur pasar yang berkembang cenderung kearah struktur pasar tidak bersaing (oligopsoni). Pengembangan PR, seperti di daerah Perusahaan Inti Rakyat (PIR) untuk merubah struktur pasar oligopsoni justru terjebak pada munculnya struktur pasar monopsoni dimana pekebun berhadapan langsung dengan industri pengolahan. 
Produk perkebunan merupakan produk yang diperdagangkan secara internasional sehingga mekanisme pasar terjadi di pasar internasional. Dengan keterbatasan aksesnya, pekebun pada PR tidak mendapatkan informasi pasar secara efektif. Informasi pasar (harga, mutu, jumlah yang dibutuhkan, dan lain-lain) yang diperoleh secara efektif berasal dari pedagang atau industri pengolahan. Akibatnya, pekebun memperoleh informasi pasar yang bersifat tidak simetris. 
Secara nasional perkembangan pangsa pasar beberapa produk perkebunan utama menunjukkan adanya kecenderungan penurunan dari waktu ke waktu, tergeser oleh beberapa negara pesaing, seperti Malaysia, Thailand, Vietnam, India dan Sri Lanka. Hal ini mengindikasikan daya saing industri dan produk perkebunan Indonesia masih sangat lemah. 
Perekonomian perkebunan juga masih didominasi oleh produk primer perkebunan. Padahal, potensi untuk mengembangkan industri hilir perkebunan masih terbuka dan pasar produk hilir perkebunan lebih prospektif. Malaysia merupakan salah satu contoh negara produsen produk perkebunan, baik primer maupun hilir. 
Masalah Sosiokultural (Sosial Budaya).
Krisis multidimensi memicu terjadinya konflik sosial di daerah perkebunan. Masalah konflik sosial ini terjadi karena beberapa hal sebagai berikut : 
1.     Pasar lahan tidak dapat mengalokasikan lahan secara efisien dan adil. Hal ini terjadi terutama dengan semakin meningkatnya jumlah penduduk serta kebijakan pengalokasian lahan masa lalu yang tidak sesuai dengan tuntutan masyarakat. Pada saat ini kepemilikan lahan perkebunan rakyat rata-rata adalah 0,92 ha/petani, sementara pada perkebunan besar mengelola lahan rata-rata 1.947 ha/unit usaha.
2.     Tatanan    dan kebijakan di bidang agraria tidak kompatibel dengan perkembangan dan kondisi sosial masyarakat.
3.     Sistim administrasi pertanahan belum tertib, terutama dengan terjadinya duplikasi pemilikan atau penguasaan lahan.
4.  Lahan yang tersedia belum dimanfaatkan secara efisien dan produktif. Untuk lahan HGU perkebunan besar sekitar 4,6 juta ha,saat ini baru termanfaatkan untuk tanaman, bangunan dan emplasemen sekitar 60%.
5.        Kepastian hukum masyarakat terhadap lahan belum terjamin.
6.       Makin kompetitifnya alternatif penggunaan lahan. Hal ini terutama kompetisi dengan peruntukkan pemukiman maupun dengan industri.
7.       Masih terdapat lahan perkebunan rakyat yang berada pada kawasan hutan dan telah berlangsung cukup lama dari generasi ke generasi.
8.     Pemilikan lahan masih berfungsi sebagai komoditas perdagangan (belum melihat lahan dari azas manfaat).
9.      Penyediaan fasilitas pembiayaan untuk perkebunan besar swasta nasional yang mencakup 2 juta ha dibiayai dari dana kredit sebanyak 1,6 juta ha (80%), sedangkan pada perkebunan rakyat, dari 11,2 juta ha yang ada, yang dibiayai dengan kredit hanya sebanyak 2 juta ha (18%). Angka tersebut menunjukan masih rendahnya perhatian lembaga keuangan terhadap pembangunan perkebunan rakyat, sebagaimana telah digambarkan memiliki potensi sangat besar. 
Masalah Lingkungan.
Metode paling efisien dalam kegiatan pembukaan lahan perkebunan adalah pembakaran. Namun dampak lingkungan yang ditimbulkannya sangat merugikan. Sampai saat ini, pembakaran dalam kegiatan pembukaan lahan masih dijalankan, baik di perkebunan rakyat maupun perkebunan besar. UU tentang pengelolaan lingkungan hidup masih memberi toleransi adanya pembakaran terkendali untuk perkebunan rakyat dan pelarangan untuk perkebunan besar. 
Limbah padat, cair dan gas masih menjadi masalah penting di perkebunan, baik di level on farm maupun di pabrik. Masalah ini timbul dalam batas tertentu karena belum adanya teknologi penanganan limbah, mahalnya investasi industri pemanfaatan limbah perkebunan dan rendahnya kesadaran penanganan limbah dan lemahnya penerapan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penanganan limbah. 
Pengembangan perkebunan di kawasan bekas hutan dan perkebunan rakyat tradisional serta penerapan pola tanam monokultur menyebabkan timbulnya masalah keanekaragaman hayati. Berbagai spesies musnah karena pengembangan perkebunan. 
Masalah Iptek 
Apresiasi dan perhatian terhadap hasil Iptek masih rendah. Manajemen feodalistik perkebunan besar menganggap penggunaan dana untuk kebutuhan Iptek sebagai pemborosan. Iptek dianggap belum menjadi bagian integral dari pengembangan usaha perkebunan. Penyediaan dana penelitian dan pengembangan perkebunan masih mengandalkan pemerintah dan sebagian kecil dari BUMN. 
Dengan keterbatasannya, lembaga penelitian perkebunan hingga saat ini belum berhasil melakukan transfer teknologi, terutama ke perkebunan rakyat secara efektif. Transfer teknologi masih terbatas pada daerah-daerah pengembangan perkebunan rakyat. 
Masalah SDM.
Permasalahan perkebunan lainnya terkait dengan masalah kualitas sumber daya manusia perkebunan, baik dari kalangan petani, pengusaha maupun aparat pemerintah. Sampai saat ini masih dijumpai berbagai permasalahan sebagai berikut: 
1.         Mentalitas yang hidup dan berkembang di masyarakat belum mendukung berkembangnya nilai-nilai yang dibutuhkan untuk kemajuan, kemandirian dan kesejahteraan masyarakat. Sebagai contoh, pada sebagian masyarakat masih sangat tergantung kepada proyek-proyek pemerintah.
2.   Daya    asimilasi dan absorbsi terhadap teknologi masih lemah. Hal ini terlihat dengan masih terbatasnya (sekitar 20%) dari masyarakat petani yang menggunakan klon unggul dalam usaha kebunnya.
3.     Kemampuan teknis, wira usaha dan manajemen masih rendah. Dengan kondisi ini, petani ataupun kelembagaan ekonomi petani belum mampu memanfaatkan peluang bisnis yang ada di lingkungannya.
4.         Kemampuan lobby yang masih rendah. Kemampuan lobby ini dibutuhkan untuk dapat memperluas peluang usaha, baik petani mapun dunia usaha. 
Masalah Kelembagaan.
Permasalahan perkebunan juga terkait dengan masalah kelembagaan. Kelembagaan yang ada masih belum mampu mengembangkan kegiatan ekonomi masyarakat, sekaligus mempertangguh struktur komoditas dan efisiensi dari seluruh rangkaian kegiatan. Penumbuhan kelembagaan petani dan pengembangan kemitraan usaha antara petani dengan pengusaha atau perkebunan besar masih menghadapi beberapa kendala sebagai berikut :
1.       Terjadinya ekonomi dualistik antara perkebunan rakyat dengan perkebunan besar, maupun antara hulu dan hilir yang sering menimbulkan konflik.
2.   Terjadinya praktek-praktek kegiatan monopoli, oligopoli, dan monopsoni spasial terutama di kegiatan hilir yang menyebabkan inefisiensi usaha.
3.   Kelembagaan    petani masih lemah, baik dari aspek sosial maupun ekonomi. Lemahnya kelembagaan ini kemungkinan karena terjadinya intervensi yang berlebihan dari pemerintah, terutama dengan pembentukan KUD-KUD yang justru banyak merusak tatanan kelembagaan masyarakat.
4.        Kelembagaan permodalan dan investasi kurang mendukung. Dalam kondisi perekonomian seperti saat ini, maka diperlukan lembaga keuangan alternatif yang dapat dimanfaatkan untuk mempercepat pengembangan hutan dan kebun.
5.   Kelembagaan    yang   menjamin keberpihakan kepada petani masih lemah. Hal ini terjadi kemungkinan karena anggapan bahwa petani tidak mampu untuk mengembangkan usahanya secara ekonomis.
6.      Kelembagaan pendidikan perkebunan masih kurang. Lembaga pendidikan yang khusus menangani perkebunan yang ada saat ini masih sangat terbatas, padahal lokasi pengembangan perkebunan sebagian besar di luar Jawa.
7.   Kelembagaan pemasaran masih lemah. Hal ini ditunjukkan dengan masih terbatasnya pasar komoditas perkebunan. Pasar ekspor komoditas perkebunan selama ini terkonsentrasi pada negara pengimpor tradisionil, sedangkan untuk pasar baru masih terbatas.
8.      Kelembagaan Iptek belum optimal, terutama kemampuan kelembagaan Iptek yang benar-benar mampu menghasilkan Iptek yang dibutuhkan oleh dunia usaha.
9.        Kelembagaan informasi belum berkembang, baik informasi di bidang iptek maupun pemasaran.
10. Kelembagaan pertanahan masih lemah. Hal ini ditunjukkan dengan semakin banyaknya kasus-kasus lahan yang sering menimbulkan konflik.
Masalah Otonomi Daerah.
Otonomi daerah menuntut pemanfaatan sumber daya alam untuk peningkatan pendapatan suatu daerah. Kompetisi pemanfaatan sumber daya alam akan terjadi sehingga ketimpangan antara daerah satu dengan yang lain dapat saja terjadi. Dalam rangka pemanfaatan sumber daya alam ini “pedoman/acuan” pelaksanaan bagi daerah sangat diperlukan sehingga tidak timbul kesulitan pada tataran perencanaan pengembangan, investasi, produksi, hingga perdagangannya. 
Dinamika Internasional.
Dengan pengertian bahwa komoditas perkebunan merupakan komoditas yang dioperdagangkan secara internasional, maka pengetahuan mengenai globalisasi dan liberalisasi perdagangan merupakan hal yang sangat penting. Pokok perhatian dalam globalisasi dan liberalisasi perdagangan adalah daya saing. Tanpa daya saing yang kuat maka komoditas perkebunan Indonesia akan kalah bersaing dengan komoditas yang dihasilkan negara lain. 
Pada saat ini, posisi Indonesia dan bahkan negara-negara produsen komoditas perkebunan lainnya belum memiliki kemampuan yang kuat dalam menentukan situasi pasar dibandingkan negara-negara konsumen. Situasi seperti ini merupakan situasi yang harus diperhatikan mengingat peranan perkebunan yang cukup penting di masing-masing negara produsen. 
Dalam kaitannya dengan globalisasi dan liberalisasi perdagangan, beberapa isu penting yang berhubungan dengan komoditas perkebunan dan peranan perkebunan di Indonesia perlu mendapat perhatian. Beberapa isu penting tersebut meliputi revolusi telekomunikasi, transportasi dan turisme (Triple-T), humanisasi pasar, rekayasa tekonologi genetika, akses pasar, subsidi domestik, subsidi ekspor dan ketahanan pangan. Isu-isu tersebut akan diuraikan sebagai berikut. 
Revolusi Telekomunikasi, Transportasi dan Turisme (Triple-T).
Gelombang globalisasi ekonomi pada sasarnya digerakkan oleh adanya revolusi telekomunikasi, transportasi dan turisme (Triple-T). Salah satu dampak terpenting dari revolusi ini adalah arus informasi yang berkaitan dengan perkebunan akan berlangsung cepat dan instan sehingga pengetahuan spesifik sebagai kekuatan untuk mempertahankan keunggulan komoditas perkebunan di pasar menjadi berkurang maknanya. Hal ini berimplikasi pada semakin dominannya produk dan proses yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi dalam menentukan kemajuan perekonomian suatu negara. Basis IPTEK tersebut juga menentukan keunggulan produk perkebunan dan proses yang terjadi dalam menghasilkan produk perkebunan. Oleh karena itu, penyesuaian terhadap tuntutan globalisasi harus menjadi kebutuhan dalam pengembangan perkebunan di Indonesia . Penyesuaian ini sekaligus juga relevan dalam kaitannya dengan pengembangan produk dan proses yang melingkupi perkebunan dalam era otonomi daerah. Namun demikian, dampak negatif globalisasi terhadap perkebunan, seperti semakin menguatnya penguasaan aset perkebunan terutama lahan oleh pihak yang menguasai informasi, perlu juga mendapat perhatian. 
Humanisasi Pasar.
Seperti dijelaskan sebelumnya, globalisasi menentukan produk dan proses sebagai penentu keunggulan. Dengan pengertian ini, maka mutu produk tidak hanya dilihat dari segi penampilan (appearance), tetapi juga mencakup dimensi lain, seperti kesehatan dan keselamatan (sanitary and phytosanitary/SPS), lingkungan (eco-labelling) dan hak asasi manusia. Dengan ketentuan mutu ini, maka pasar produk termasuk produk perkebunan berubah dari bersifat atomistik menjadi humanistik. 
Dalam implementasinya, dengan alasan keamanan terutama untuk produk pangan, SPS kemudian digunakan sebagai sarana untuk menghambat perdagangan melalui penentuan standar teknis yang ketat (Technical Barriers to Trade/TBT). Sedangkan aspek lingkungan dan HAM digunakan untuk menjamin ketersediaan produk dan melindungi konsumen. Dengan pengertian ini, maka produk harus sehat, aman, bugar (nyaman) bagi konsumen sekaligus sesuai dengan selera konsumen. 
Rekayasa Teknologi Genetika (Bioteknologi).
 
Genetically Modified Organism (GMO) atau rekayasa teknologi genetika merupakan merupakan rekayasa teknologi genetika untuk meningkatkan kualitas produksi hasil pertanian, termasuk perkebunan yang tahan terhadap hama dan penyakit, serta pengaruh obat-obatan. Permasalahannya adalah produk yang dihasilkan melalui rekayasa genetika ini belum terlihat dampaknya terhadap kehidupan manusia, hewan dan tumbuhan.
Isu GMO ini dikembangkan oleh Amerika Serikat dan dilihat oleh negara-negara berkembang dan sebagian negara-negara Uni Eropa sebagai isu yang kontroversial. Bagi negara-negara penentang tersebut, isu GMO ini dianggap sebagai proteksi terselubung oleh negara maju dengan tujuan untuk menghambat perdagangan produk pertanian dari negara-negara berkembang. 
Akses Pasar. 
Walaupun Persetujuan Putaran Uruguay telah menghapuskan hambatan non-tarif dan/atau menurunkan tarif impor, upaya pembukaan akses pasar produk pertanian bagi negara-negara berkembang di negara-negara maju masih dihambat oleh :
1.    tarif peaks yang dihasilkan dari penerapan tarifikasi secara kurang proporsional
2.    tarif eskalasi, yaitu semakin meningkatnya tarif seiring dengan meningkatnya tahap pemrosesan suatu produk
3.    masih dikenal adanya admistrasi tarif quota yang berbelit-belit
4.    masih adanya hambatan non-tarif dalam bentuk TBT
5.    masih adanya pajak ekspor 
Subsidi Domestik'.
Komitmen mengenai subsidi domestik seharusnya masih diberikan kepada negara-negara berkembang, bukan negara-negara maju, dalam rangka meningkatkan produksi dan produktivitas pertanian. Isu ini ternyata malah dijadikan isu penting negara maju, khususnya negara-negara Uni Eropa dan Amerika Serikat, untuk melindungi para petaninya. Dengan dukungan dana yang besar, dukungan politik dalam negeri yang kuat, infrastruktur administrasi dan perbankan yang berkembang dengan baik, subsidi domestik ini tetap dipertahankan dan enggan untuk dikurangi oleh negara-negara Uni Eropa dan Amerika Serikat. 
Subsidi Ekspor. 
Persetujuan Putaran Uruguay telah menghasilkan komitmen tentang penurunan level subsidi ekspor. Namun subsidi ekspor yang diberikan oleh negara maju dirasakan oleh negara-negara berkembang sangat tidak adil dan semakin memperlemah posisi negara-negara berkembang dalam perdagangan produk pertanian. Tingginya subsidi ekspor yang diberikan oleh negara-negara maju (Uni Eropa) telah menyebabkan terjadinya distorsi perdagangan. Subsidi ekspor ini menciptakan ketidakseimbangan pasar dan ketidaksamaan diantara anggota World Trade Organization (WTO) dalam hal kompetisi ekspor. 
Ketahanan Pangan
 
Ketahanan pangan tidak hanya menyangkut aksesibilitas, ketersediaan dan stabiulitas pasokan pangan, namun juga berkaitan dengan penyediaan lapangan kerja, hak-hak asasi manusia, khususnya hak atas pangan. Ketahanan pangan juga menyangkut nilai-nilai sosial, politik dan budaya serta hak untuk terbebas dari kelaparan, seperti tercantum dalam Human Right Declaration.
Ada sebagian anggota WTO yang menyatakan bahwa ketahanan pangan hanya dapat dicapai melalui perdagangan bebas dengan membebaskan impor dari berbagai hambatan dan tidak perlu melalui kebijakan swasembada pangan. Dalam hal ini ketahanan pangan dapat diatasi melalui mekanisme pasar dengan melakukan impor sebesar-besarnya dengan harga yang sangat murah. 
Multifungsionalitas   
Fungsi pertanian sangat beragam dan tidak semata-mata menyangkut aspek perdagangan. Fungsi pertanian juga menyangkut fungsi lain seperti pemeliharaan dan kesejahteraan lingkungan, ketahanan pangan, pengembangan pedesaan, pengentasan kemiskinan dan penampung tenaga kerja di pedesaan. Perbedaan interpretasi tentang fungsi pertanian antara negara-negara maju dan berkembang menjadikan fungsionalitas sebagai isu yang kontroversial. 
Implikasi Strategis Bagi Pembangunan Perkebunan 
Dinamika lingkungan strategis, seperti diuraikan di atas, mengharuskan adanya penyesuaian dalam kebijakan pembangunan perkebunan. Pemerintah ditantang untuk lebih berperan nyata dalam pembangunan perkebunan Indonesia dengan orientasi pemecahan masalah dan proaktif dalam mengantisipasi dampak dari dinamika lingkungan strategis dan siap memberikan masukan bagi pelaksana program pembangunan perkebunan. 
Mekipun telah tersedia berbagai hasil teknologi untuk pengembangan perkebunan, seperti klon-klon unggul, teknologi produksi, dan pengolahan, namun pembangunan perkebunan masih perlu ditingkatkan. Oleh karena itu, pembangunan perkebunan perlu ditingkatkan untuk menghasilkan hal-hal yang berkaitan dengan:
1.         Pengembangan kelembagaan. Selama ini masih terdapat kelembagaan (UU, peraturan dan lembaga perkebunan) yang belum dapat menyelesaikan masalah. UU Perkebunan yang sedang diproses harus segera ditindaklanjuti dengan penyusunan PP dan kelengkapan legal lainnya.
2.     Peningkatan efektifitas pemanfaatan hasil riset perkebunan. Hal ini diperoleh dengan adanya “net working” antara lembaga riset perkebunan dengan pengguna “stakeholders”, sehingga hasil riset perkebunan dapat segera dimanfaatkan. 
Pada sisi lain, lembaga yang bertanggungjawab di bidang perkebunan sudah saatnya menyusun rencana strategis yang didalamnya sudah memfokuskan pada keterkaitan secara simultan antara masalah-masalah kesejahteraan masyarakat, pengusahaan lahan, integrasi hulu dan hilir, kesehatan dan kelestarian lingkungan, bioteknologi, sistem dan usaha agribisnis perkebunan, data dan informasi agribisnis perkebunan dan kebijakan perkebunan. 
A. Kesejahteraan Masyarakat 
Paradigma yang baru, pembangunan perkebunan adalah pensejahteraan manusia dan masyarakat melalui pembangunan komoditas perkebunan. Jelas terlihat bahwa masyarakat merupakan subjek pembangunan, sedangkan komoditas perkebunan menjadi sarananya. Pengalaman selama ini menunjukkan bahwa tidak semua keberhasilan dalam meningkatkan produksi perkebunan berdampak pada penigkatan pendapatan dan taraf hidup petani perkebunan. Keberhasilan pembangunan perkebunan harus diukur dari peningkatan kesejahteraan petani dan pelaku lainnnya. 
B. Pengusahaan Lahan 
Fenomena tentang pengusahaan lahan menunjukkan bahwa pengusahaan lahan perkebunan yang ada belum menjamin keberlanjutan usaha perkebunan. Mengingat bahwa usaha perkebunan merupakan aset produktif pemerintah, keberlanjutannya perlu dijaga. Keberlanjutan tidak hanya menyangkut kerjasama terpadu untuk melakukan usaha budidaya tanaman antara badan usaha dengan masyarakat atau keterpaduan kegiatan budidaya tanaman dengan industri dan pemasaran produk. Keberlanjutan tidak hanya menyangkut dimensi ruang, tetapi juga menyangkut dimensi waktu. Oleh karena itu, rekayasa kelembagaan pengusahaan lahan antar pelaku usaha perkebunan perlu dikembangkan. Berbagai rekayasa kelembagaan dimaksud harus berorientasi pada adanya pola distribusi manfaat secara adil. 
C. Pengintegrasian Hulu – Hilir 
Sebagai konsekuensi dari pengembangan perekonomian dunia, pengusahaan komoditas primer cenderung kurang menguntungkan. Terlihat kecenderungan harga komoditas primer semakin merosot, sedangkan harga komoditas sekunder dan turunannya cenderung meningkat. Juga terlihat peningkatan nilai tambah yang sangat nyata bila mengolah komoditas primer menjadi komoditas yang lebih hilir. Kenyataan ini menuntut dilakukannya pengusahaan perkebunan secara terintegrasi melalui sektor hulu tengah dan hilir untuk mengintegrasikan pengusahaan komoditas primer dengan komoditas yang lebih hilir. 
D. Kelestarian Lingkungan 
Upaya pelestarian lingkungan tidak hanya diperlukan saat pembukaan lahan dan penata gunaan tanah. Juga selama kegiatan pembudidayaan sampai ke pengolahan hasil. Pelestarian lingkungan pada semua tahapan produksi perlu menjadi tekad masyarakat, terlebih dalam menghadapi semakin nyaringnya tuntutan pada “produksi hijau”. Selain itu, tekad masyarakat melestarikan lingkungan dapat menjadi perisai terhadap kecaman-kecaman tentang kerusakan lingkungan perkebunan. 
E. Bioteknologi 
Upaya peningkatan produktivitas dan mutu produk yang sesuai dengan dinamika lingkungan diharapkan dapat dilakukan melalui penelitian bioteknologi. Manipulasi potensi genetik melalui penelitian biologi molekuler, mikrobiologi, bioproses, kultur jaringan dan rekayasa genetika harus dihasilkan untuk memenuhi harapan di atas. 
F. Sistem dan Usaha Agribisnis Perkebunan 
Upaya mengintegrasikan hulu dan hilir perlu mendapat dukungan tersendiri dari berkembangnya sistem dan usaha agribisnis perkebunan. Keterkaitan sejak subsistem sarana produksi hingga subsistem pemasaran/perdagangan perlu dikembangkan dan melibatkan pelaku usaha (perorangan atau kelompok dan perusahaan) yang profesional. Pengembangan sistem dan usaha agribisnis perkebunan harus mampu mensinergikan setiap subsistem dan pelaku usaha, disamping mendorong pemerintah untuk senantiasa sebagai fasilitator pengembangan dimaksud. 
G. Analisis Kebijakan 
Upaya pengembangan subsektor perkebunan tidak terlepas dari peranan pemerintah sebagai penentu kebijakan. Oleh karena itu, analisis kebijakan - dengan cakupan lintas komoditas, subsistem dan sektor - diperlukan untuk membantu pemerintah dalam perumusan kebijakan. Kebijakan yang diambil merupakan kebijakan yang diperlukan untuk mengembangkan sistem dan usaha perkebunan atau subsektor perkebunan. Analisis kebijakan ini juga diperlukan untuk menangkap isu-isu aktual, baik nasional maupun internasional, yang berkaitan dengan perkebunan dan pemerintah memerlukan hasil analisis ini untuk keperluan-keperluan “ad hoc”. 
H. Pengembangan Pusat Data dan Informasi Agribisnis Perkebunan
Untuk keperluan riset dan analisis kebijakan, data dan informasi yang tersedia secara cepat, lengkap dan akurat merupakan salah satu penentu utama kemajuan riset perkebunan. Data dan informasi yang ada saat ini dirasakan masih perlu dilengkapi dengan data dan informasi yang spesifik tentang agribsinis perkebunan. Pengembangan data dan informasi agribisnis perkebunan ini diharapkan dapat menghimpun data dan informasi yang strategis untuk keperluan bisnis dan kebijakan.
 























1 komentar:

  1. Baccarat: A Guide to Baccarat
    Baccarat choegocasino is a fast-paced, fun-loving, fast-paced game played in the kadangpintar style of Baccarat, which febcasino is a very popular game. The rules are very

    BalasHapus